PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi: a. PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya MENETAPKAN seorang atau beberapa orang KPA; b. PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.
