Pasal 73
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) ULP mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat pada saat: a. rencana kerja dan anggaran K/L/D/I telah disetujui oleh DPR/DPRD; atau
depkumham.go.id
Paragraf Kedua ... b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) /Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah disahkan. (2) Dalam hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD tetapi DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan. (3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui: a. website K / L / D / I ; b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. (4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas pada: a . website K / L / D / I ; d a n b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
