PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a . P A / K P A ; b . P P K ; c . ULP/Pejabat Pengadaan; dan d . Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas: a . P A / K P A ; b . PPK ; dan c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas: a . k e p a l a ; b . sekretariat;
depkumham.go.id
j. mengawasi ... c. staf pendukung; dan d. kelompok kerja.
