PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 69
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka. (2) Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya. (3) Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya. (4) Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.
