Pasal 66
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) PPK MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara. (2) ULP/ Pejabat Pen gadaan mengumumkan nilai to tal H PS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK. (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. (4) HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. (5) HPS digunakan sebagai: a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa L ain ny a dan Pen gadaan Jas a K on sultan si y an g menggunakan metode Pagu Anggaran; dan c. das ar un tuk men etapk an besar an nil ai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS. (6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara. (7) Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, y an g di pe r o l e h ber d as ar k an h as i l s u r v ei m en j el an g dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi: a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi
depkumham.go.id
oleh Badan Pu sat Statistik (BPS);
depkumham.go.id
(2) Jaminan ... b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA; f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); h. norma indeks; dan/atau i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
