Pasal 52
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran. (2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan:
depkumham.go.id
b. pembayarannya ... a. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk k egi atan y an g n i l ai k o n tr akn y a s ampai den gan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan p e n g a d a a n j a s a cleaning service. (3) Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
