PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 41
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi. (2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. (3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan: a. Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana; b. Penunjukan Langsung; c. Pengadaan Langsung; atau d. S a y e m b a r a .
