Pasal 37
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan: a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya; atau b. Pemilihan Langsung un tuk Pengadaan Pekerj aan Konstruksi. (2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan melalui proses pascakualifikasi. (3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diumumkan s e k u r a n g - k u r a n g n y a d i website K / L / D / I , d a n p a p a n pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia us ah a y an g bermi nat dan m em enu hi k ual ifik asi dapat mengikutinya. (4) Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga.
depkumham.go.id
c) akibat ...
