Pasal 22
BAB 4 — RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. (2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama ( co-financing) , s e p a n j a n g diperlukan. (3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut: a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I; b. menyusun dan MENETAPKAN rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. MENETAPKAN kebijakan umum tentang:
- pem ak etan p ek er j aan ;
- cara Pen gadaan Barang/ Jasa; dan 3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa; d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). (4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit
depkumham.go.id
memuat:
depkumham.go.id
Pasal 24 ... a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; b. waktu pelaksanaan yang diperlukan; c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
