PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
(1) K/L/D/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa. (2) ULP pada K/L/D/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
