PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 134
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan (Standard Bidding Document) d i a t u r d e n g a n P e r a t u r a n K e p a l a LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
