Pasal 12
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas; b. memiliki disiplin tinggi; c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; e. menandatangani Pakta Integritas; f. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah: a. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan; b. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
depkumham.go.id
(4) Kelompok ... c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
