Pasal 111
BAB 13 — PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Gubernur/Bupati/Walikota membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. (2) K/L/I dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
depkumham.go.id
BAB XIV ... (3) ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat. (4) Fungsi pelayanan LPSE paling kurang meliputi: a. administrator sistem elek tronik; b. unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan c. u n i t l ay an an pen ggu n a. (5) LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional serta menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement) dengan LKPP. (6) LK PP m elakukan pembin aan dan pen gawasan terh adap penyelenggaraan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
