Pasal 102
BAB 10 — PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) terdiri dari kegiatan: a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN; dan b. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN. (2) PA/K PA mer en can akan Pen gadaan Bar an g/Jasa den gan memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan/potensi nasional. (3) Dalam merencanakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan/ potensi nasional dan standar nasional dalam hal:
depkumham.go.id
(4) Dalam ... a. studi kelayakan dan rancang bangun proyek; b. penyiapan Dokumen Pengadaan/KAK; dan c. p e n y u s u n a n H P S . (4) Kriteria dan tata cara evaluasi dalam Dokumen Pengadaan mencantumkan rumusan peran serta Penyedia Barang/Jasa nasional dan preferensi harga yang ditetapkan. (5) Dalam penyusunan rancangan Kontrak, perlu dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri.
