PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Tenaga Profesional, dan Tim Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala UKP-PPP dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPP yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini dan peraturan perundang- undangan.
