PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Kepala UKP-PPP dalam kedudukan setingkat Menteri Negara, menghadiri sidang kabinet sesuai keperluan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan UKP-PPP.
