Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UKP-PPP menyelenggarakan fungsi : a. membantu ...
a. membantu
dalam menjabarkan kebijakan pembangunan nasional ke dalam program Pemerintah; b. MENETAPKAN unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program Pemerintah; c. melaksanakan pemantauan kemajuan dan mengusulkan langkah untuk memperlancar pelaksanaan program; d. membantu PRESIDEN dalam mengelola pelaksanaan sinkronisasi dan konsistensi perencanaan, pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan program pembangunan; e. membantu
dalam menemukan kendala dalam pelaksanaan program Pemerintah serta cara mengatasinya; f. menampung saran dan keluhan masyarakat serta melakukan pemantauan dan analisa atas kelambatan pelaksanaan program Pemerintah dan membantu untuk mengatasinya; g. melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan PRESIDEN.
