PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN...
Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala UKP-PPP bertanggung jawab melengkapi organisasi UKP-PPP dengan melakukan rekruitmen pegawai sesuai dengan kebutuhan. (2) Yang dimaksud dengan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tenaga Profesional, Tim Khusus dan Pegawai pada Sekretariat UKP-PPP. (3) Pembinaan pegawai UKP-PPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
