Pasal 24
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Kepada Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia. (2) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib. (3) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa. (4) Kepada ...
(4) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa. (5) Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa.
