PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN...
Pasal 22
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala UKP-PPP, Deputi, Tenaga Profesional, dan Tim Khusus di lingkungan UKP-PPP, yang bukan pegawai negeri sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
