PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN...
Pasal 19
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
