PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN...
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Membentuk Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) UKP-PPP dipimpin oleh seorang Kepala.
