Pasal 32
BAB 4 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Dalam perencanaan kawasan lindung ditetapkan kawasan lindung prioritas dengan kriteria sebagai ruang terbuka hijau regional, kawasan konservasi, dan/atau daerah resapan air. (2) Kawasan lindung prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan pantai hutan bakau dan rawa di pantai utara; b. situ; c. waduk; d. rawa; e. kawasan hutan lindung; dan f. kawasan resapan air dan/atau retensi air. (3) Penetapan lokasi kawasan lindung prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup 2 (dua) daerah atau
lebih ditetapkan dengan keputusan bersama antardaerah. (4) Proporsi ruang terbuka hijau publik kota/perkotaan di Kawasan Jabodetabekpunjur paling rendah 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah masing-masing kota/perkotaan.
