PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 28
BAB 4 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Pemanfaatan ruang di kawasan lindung dibatasi pada kegiatan yang menjamin tidak terganggunya fungsi lindung. (2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
