Pasal 20
BAB 4 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Penataan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f diarahkan untuk meminimalkan pencemaran udara, tanah, dan sumber daya air serta meningkatkan kualitas lingkungan. (2) Penataan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun harus memperhatikan tersedianya prasarana dan sarana pengolahan limbah yang telah terpasang. (3) Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan'beracun dilakukan berdasarkan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. (4) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat dilakukan melalui kerja sama antardaerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (5) Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
