PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK,...
Pasal 12
BAB 4 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
Untuk mewujudkan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan arahan pengembangan sistem pusat permukiman dan arahan pengembangan sistem jaringan prasarana. Bagian Pertama Arahan pengembangan Sistem Pusat Permukiman
