PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, diberikan tunjangan Pekerja Sosial setiap bulan.
