Pasal 4
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari :
a. Ketua : Menteri Negara Koordinator
merangkap anggota
Bidang Kesejahteraan Rakyat
b. Wakil Ketua : Menteri Negara Koordinator
merangkap anggota
Bidang Perekonomian
c. Anggota :
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Sosial
Menteri Kesehatan
Menteri Pendidikan Nasional
Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata
Menteri Pertanian
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Kehutanan
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi 12. Menteri …
Menteri Perindustrian
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Menteri Negara Perumahan Rakyat
Menteri Negara Lingkungan Hidup
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
Sekretaris Kabinet
Kepala Badan Pusat Statistik
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Kepala Badan Pertanahan Nasional
d. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Penang- gulangan Kemiskinan, Kementerian Negara Koordinator Bidang Kesejah- teraan Rakyat
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan dalam pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Bagian …
