PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2002, dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan
Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 …
