PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan adalah forum lintas sektor sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Tim …
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
