PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KUDUS
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sunan Kudus; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.
Pasal 5...
SK No2233ll A
