PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan
Tunjangan Kataloger setiap bulan.
www.peraturan.go.id
2019, No.141 -3-
