PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.104 -6-
