PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 42
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi www.peraturan.go.id 2017, No.100 penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
