PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 39
Setiap unsur di lingkungan BSSN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BSSN maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan daerah.
