PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 33
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
