PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat
terdiri
atas
paling
banyak
(tiga)
Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id 2017, No.100 Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
