PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 19
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan dan pemulihan keamanan siber pada jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur vital nasional, dan ekonomi digital.
www.peraturan.go.id 2017, No.100
