PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 1
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian. (2) BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. (3) BSSN dipimpin oleh Kepala.
