Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN
(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada
masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation).
(2) Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang
ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.
(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang
ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.
(4) Menteri menetapkan komponen biaya yang dapat diperhitungkan
dalam penyelenggaraan angkutan kewajiban pelayanan publik oleh Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
