Pasal 19
BAB 4 — PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA
(1) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara yang
dilakukan oleh Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah, ditetapkan berdasarkan pedoman perhitungan biaya perawatan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi sebesar alokasi anggaran dalam APBN dan/atau APBN-P.
(3) Besaran biaya perawatan prasarana perkeretaapian milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar membuat kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian atau dengan BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah.
(4) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara prasarana
perkeretaapian atau BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA. Bagian Kedua Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
