PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 5
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang bekerja pada Universitas Maritim Raja Ali Haji tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
