Pasal 5
(1) Menteri/pimpinan lembaga yang menguasai bagian anggaran mempunyai kewenangan otorisasi dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran di lingkungan kementerian/lembaga yang dipimpinnya. (2) Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, kementerian/lembaga membuat dokumen anggaran berupa surat keputusan otorisasi (SKO) atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO. (3) Dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO antara lain untuk: a. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin dimuat dalam daftar isian kegiatan (DIK); b. pelaksanaan belanja pembangunan dimuat dalam daftar isian proyek (DIP). (4) Menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN pengangkatan dan pemberhentian pejabat : a. Penandatangan SKO; b. Atasan langsung bendaharawan; c. Bendaharawan. (4a) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) tidak terikat tahun anggaran. (5) Masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang dirangkap oleh pejabat yang telah diangkat pada salah satu jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, atau huruf c.
- Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
