PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
