PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK,...
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
