PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, diberikan tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.
