PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
