PERPRES
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
