PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN...
Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
epkumham.go
