Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini seluruh organisasi di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
